Solo – Sebanyak 33 pondok pesantren (ponpes) di Kota Solo resmi mendeklarasikan diri sebagai Pesantren Ramah Anak. Deklarasi tersebut digelar bersamaan dengan apel peringatan Hari Santri di halaman Masjid Agung Solo, Rabu (22/10/2025).
Deklarasi ditandai dengan penandatanganan komitmen oleh perwakilan Pondok Pesantren Takmirul Islam dan Pondok Pesantren Al Muayyad, disaksikan langsung oleh Wali Kota Solo Respati Ardi dan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo Ahmad Ulin Nur Hafsun. Kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) bekerja sama dengan Kemenag Solo.
“Ada 33 pesantren di Solo yang telah mendeklarasikan diri sebagai pesantren ramah anak. Deklarasi ini menjadi langkah awal memperkuat komitmen bersama, meskipun sebagian besar pesantren di Solo sebenarnya sudah menerapkan prinsip ramah anak,” jelas Ulin saat ditemui usai apel Hari Santri.
Menurut Ulin, indikator pesantren ramah anak tidak hanya berkaitan dengan keamanan fisik, tetapi juga perlindungan dari sisi emosional dan lingkungan sosial yang nyaman bagi santri. Ia menyebutkan, hingga kini belum ada laporan pelanggaran yang merugikan santri di wilayah Solo.
“Mulai dari kurikulum pembelajaran hingga aktivitas harian di pesantren harus diarahkan untuk menjaga keamanan, membentuk karakter, dan memberikan pengalaman positif bagi santri,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Kota Solo Kristiana Hariyanti menyampaikan, program pesantren ramah anak merupakan pengembangan dari program sekolah ramah anak yang sudah lebih dulu berjalan di Solo.
“Selama ini program ramah anak baru menyasar sekolah. Sekarang kami perluas ke pondok pesantren karena anak-anak juga belajar dan tumbuh di sana. Mereka berhak mendapatkan lingkungan yang aman dan nyaman,” jelasnya.
Wali Kota Solo Respati Ardi menyambut baik deklarasi tersebut. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan pesantren dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang inklusif dan terlindungi.
“Kami terus menjalin komunikasi melalui Kesbangpol, mulai dari pendataan pondok hingga pendampingan legalitas. Ulama dan umaro harus terus bersinergi dalam menjaga keamanan dan kualitas pendidikan di Solo,” ujar Respati.
Deklarasi Pesantren Ramah Anak diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat peran pesantren sebagai tempat pendidikan yang tidak hanya menanamkan nilai keagamaan, tetapi juga menjamin kesejahteraan dan perlindungan anak di lingkungan pesantren.
