Berikut versi berita online dengan fokus utama pada program Jaksa Sayang Anak, sementara Wali Kota hanya sebagai pemberi pernyataan.

Solo – Kejaksaan Negeri Surakarta meluncurkan program Jaksa Sayang Anak di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Rabu (4/3/2026). Program ini digagas sebagai langkah preventif untuk memperkuat perlindungan terhadap anak dan perempuan melalui edukasi hukum sejak dini.

Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, Supriyanto, mengatakan program tersebut lahir dari fakta meningkatnya laporan kasus yang melibatkan perempuan dan anak di Kota Solo dalam dua tahun terakhir.

“Pada tahun 2024 terdapat 170 laporan dan pada 2025 meningkat menjadi 190 laporan terkait masalah perempuan dan anak. Dari laporan tersebut, yang naik menjadi proses hukum di pengadilan juga meningkat dari 7 perkara menjadi 11 perkara,” jelasnya.

Ia menyebutkan tren peningkatan tersebut terjadi pada periode 2024 hingga 2025 dengan kenaikan sekitar 10 persen. Meski secara angka tidak terlalu signifikan, kondisi tersebut tetap menjadi perhatian serius bagi Kejaksaan.

Melalui program Jaksa Sayang Anak, Kejaksaan ingin hadir lebih dekat dengan masyarakat, khususnya anak-anak, melalui pendekatan edukasi dan pencegahan agar potensi pelanggaran hukum dapat diminimalkan sejak dini.

“Anak merupakan representasi masa depan. Oleh karena itu kita ingin hadir di sekitar mereka untuk memberikan pencegahan, edukasi, dan kita sayangi mereka agar tidak terlengah melakukan hal yang melanggar hukum,” ujarnya.

Peluncuran program tersebut turut dihadiri Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, yang menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan dalam mengedepankan pendekatan preventif di tengah tantangan era digital.

“Kami sangat mengapresiasi program dari kejaksaan bahwa ini langkah preventif yang sangat baik di era digital yang berkembang pesat. Anak-anak perlu mendapatkan edukasi agar tidak takut serta mengetahui bahwa ada pemerintah dan penegak hukum yang siap melindungi ketika terjadi kekerasan atau intimidasi,” kata Respati.

Menurutnya, edukasi hukum juga penting untuk mencegah berbagai potensi pelanggaran, termasuk eksploitasi anak dalam dunia pekerjaan, karena undang-undang telah mengatur perlindungan bagi anak.

Melalui peluncuran program ini, Kejaksaan Negeri Surakarta bersama Pemerintah Kota Surakarta menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak, sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi anak dan perempuan di Kota Solo.

Scroll to Top