Solo – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan seorang pria berinisial RBP (40), warga Koja, Jakarta, yang diduga mengemudikan kendaraan dalam kondisi terpengaruh minuman keras hingga menyerempet kendaraan milik warga.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Fajar Indah, Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Surakarta, pada Sabtu (14/3/2026) dini hari.
Kasat Samapta Polresta Surakarta, Edi Sukamto, membenarkan adanya pengamanan terhadap pria tersebut oleh Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat melalui layanan pengaduan Call Center 110 terkait adanya seorang pria yang diduga dalam kondisi mabuk dan menimbulkan gangguan di lingkungan warga.
“Tim Sparta menerima laporan dari masyarakat melalui layanan 110 yang merasa terganggu dan mengalami kerugian akibat ulah seorang pria yang diduga dalam keadaan mabuk,” ujar Kompol Edi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sparta segera menuju lokasi kejadian sesuai informasi yang diberikan masyarakat. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati terduga pelaku sudah lebih dulu diamankan oleh warga sekitar.
Petugas kemudian melakukan pengamanan terhadap pria tersebut serta melakukan pemeriksaan dan penggeledahan guna memastikan situasi tetap aman dan terkendali.
Berdasarkan informasi di lokasi, terduga pelaku sebelumnya diduga mengemudikan mobil dalam kondisi terpengaruh minuman keras. Saat melintas di kawasan kompleks perumahan, kendaraan yang dikendarainya menyerempet mobil milik warga yang sedang melintas.
Dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa. Namun salah seorang warga mengalami kerugian materiil karena kendaraan miliknya mengalami kerusakan akibat insiden tersebut.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Tim Sparta kemudian membawa terduga pelaku beserta kendaraan yang digunakannya ke Markas Komando Polresta Surakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Selanjutnya terduga pelaku beserta kendaraan yang digunakan diamankan ke Mako Polresta Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur,” pungkasnya.
Polresta Surakarta mengimbau masyarakat agar tidak mengemudikan kendaraan dalam kondisi terpengaruh minuman keras karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
