Disnaker Solo Buka Posko Aduan THR Keagamaan

Solo – Wali Kota Solo, Respati Ardi, memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta (Disnaker) telah membuka Posko Aduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi serta mengantisipasi potensi konflik antara karyawan dan perusahaan menjelang Idul Fitri 2026.

“Kota Surakarta melalui Disnaker kami memiliki posko aduan tunjangan hari raya keagamaan. Jadi bagi masyarakat Solo silakan bisa menggunakan layanan ini jika ada konflik terkait THR,” ujar Respati, Kamis (26/2/2026).

Ia menegaskan, Pemkot Solo berkomitmen melindungi hak pekerja, termasuk dalam hal pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya posko ini, diharapkan permasalahan dapat diselesaikan secara cepat dan tepat.

THR Wajib Dibayar H-7

Sementara itu, Kepala Disnaker Surakarta, Pramutedy Sukoco, mengingatkan para pelaku usaha agar membayarkan THR tepat waktu sesuai regulasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

“Kalau secara regulasi di PP, H-7 sudah dibayarkan. Tapi ada juga arahan dari Kemenaker, himbauannya diarahkan nanti ke 14 hari sebelum Lebaran sudah dibayarkan. Namun yang ini masih himbauan,” jelasnya.

Disnaker membuka ruang bagi pekerja yang mengalami kendala atau belum menerima THR sesuai ketentuan untuk melapor melalui posko aduan yang telah disediakan.

“Nanti kalau ada perusahaan bermasalah dengan karyawan, belum dibayarkan sesuai regulasi, silakan melakukan aduan. Nanti akan kita tindaklanjuti,” imbuhnya.

Dengan dibukanya Posko Aduan THR, Pemkot Solo berharap pembayaran THR tahun ini dapat berjalan tertib dan sesuai aturan, sehingga hak pekerja terlindungi dan hubungan industrial tetap kondusif.

Scroll to Top