Minggu, 20 Sep, 2026

Laporan 110 Berbuah Respons Cepat, Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan Dugaan Pengancaman di Rumah Kos

Solo – Kecepatan respons layanan darurat Call Center 110 kembali terbukti. Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pengancaman dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di sebuah rumah kos di Jalan Tegal Mulyo, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Senin (13/7/2026) malam.

Kasat Samapta Polresta Surakarta, Kompol Edi Sukamto, mengatakan laporan diterima melalui layanan 110 yang menginformasikan adanya keributan di lokasi kejadian. Mendapatkan laporan tersebut, Tim Sparta bersama piket fungsi Polresta Surakarta langsung menuju tempat kejadian untuk melakukan pengecekan sekaligus mengamankan situasi.

“Mendapatkan informasi tersebut, Tim Sparta Sat Samapta bersama piket fungsi Polresta Surakarta langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan,” ujar Kompol Edi.

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan dugaan tindak pengancaman dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di dalam kamar kos. Polisi segera mengendalikan situasi guna mencegah terjadinya eskalasi konflik yang lebih besar.

Berdasarkan keterangan saksi, korban sempat meminta bantuan kepada seorang teman laki-lakinya agar dijauhkan dari terlapor. Polisi kemudian mengamankan korban, terlapor, serta seorang saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Korban diketahui berinisial RSR (27), warga Sukabumi, sedangkan terlapor berinisial SF (34), warga Medan. Seorang saksi berinisial L (36), warga Tulungagung, juga turut diperiksa. Dalam penanganan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi F 6232 SR.

Selanjutnya, seluruh pihak dibawa ke Mapolresta Surakarta dan diserahkan kepada penyidik Unit PPA/PPO Satreskrim Polresta Surakarta untuk menjalani proses pemeriksaan sesuai prosedur.

Kasatres PPA/PPO Polresta Surakarta, Kompol Ratna Karlina Sari, menjelaskan penyidik telah melakukan pemeriksaan dan berita acara klarifikasi terhadap korban, terlapor, maupun saksi. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat membuat surat pernyataan sebagai bagian dari penyelesaian awal perkara.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua belah pihak telah membuat surat pernyataan. Selain itu, terhadap terlapor dikenakan wajib lapor ke Unit PPA/PPO Polresta Surakarta setiap hari Senin dan Kamis sebagai bagian dari proses penanganan perkara,” jelas Kompol Ratna.

Polresta Surakarta mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila mengetahui atau mengalami kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Layanan tersebut menjadi salah satu upaya kepolisian untuk memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LIVE
Persada FM 102.2 MHz