Pemkot Solo Gratiskan PBB-P2 dan BPHTB untuk Rumah Ibadah
Solo – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta memberikan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi rumah ibadah di Kota Solo.
Kebijakan tersebut diberikan untuk aset tanah maupun bangunan yang dialihkan atau diwakafkan untuk kepentingan rumah ibadah dan sosial keagamaan.
Wali Kota Surakarta Respati Ardi menyampaikan kebijakan tersebut saat menyerahkan surat bebas pajak PBB kepada perwakilan rumah ibadah di Gereja Bethany Solo, Kamis (10/9/2026).
Respati mengatakan, pembebasan pajak tersebut menjadi kebijakan Pemkot Surakarta untuk mendukung seluruh rumah ibadah, tanpa membedakan latar belakang agama.
“Ini kebijakan saya sebagai wali kota akan menggratiskan seluruh rumah ibadah yang ada di Kota Surakarta. Mulai dari sini, mulai dari Gereja Bethany,” ujar Respati.
Ia menjelaskan, pembebasan PBB-P2 dan BPHTB berlaku ketika terdapat keluarga yang mewakafkan atau mengalihkan hak atas tanah maupun bangunan untuk digunakan sebagai tempat ibadah.
“PBB-P2 dan BPHTB atau peralihan hak apabila ada keluarga yang ingin mewakafkan atau mengalihkan hak untuk gereja, masjid, pura, vihara dan sebagainya, tempat ibadah akan kita gratiskan atau nol rupiah untuk peralihan hak dan pajak PBB-P2,” jelasnya.
Menurut Respati, kebijakan tersebut mencakup berbagai rumah ibadah di Kota Surakarta, mulai dari gereja, masjid, vihara hingga pura.
Ia menilai kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap kehidupan keagamaan sekaligus upaya menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama di Kota Solo.
Respati juga menitipkan pesan kepada para tokoh agama agar terus menjaga kerukunan dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
“Yang terpenting baik untuk masyarakat. Kerja yang benar dan dapatkan doa yang baik dari tokoh-tokoh seluruh agama. Kerukunan, toleransi ini menjadi utama aktivitas Solo,” kata Respati.
Di sisi lain, Respati mengingatkan masyarakat bahwa pembebasan pajak untuk rumah ibadah tidak menghilangkan kewajiban pajak bagi wajib pajak daerah lainnya. Ia menyebut realisasi pembayaran PBB-P2 di Kota Surakarta saat ini telah mencapai sekitar 60 persen dari target tahunan.
“Saya mohon pada setiap warga negara punya hak dan kewajiban. Mari tunaikan kewajibannya dengan baik sesuai dengan ketentuan dan silakan apabila ada hak-hak yang belum terpenuhi, kami akan penuhi, tapi juga kami dibantu untuk kewajibannya dari warga masyarakat,” ujarnya.
Respati pun mengajak seluruh wajib pajak daerah yang memiliki kewajiban untuk segera melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh WPD yang timbul kewajiban pajaknya, mohon dapat memenuhi kewajibannya sebagai WPD. Silakan dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
