TPA Putri Cempo Kembali Terima Sampah 6–8 September, Ini Jadwal dan Ketentuannya
Solo – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surakarta kembali mengatur layanan penerimaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Putri Cempo pada 6–8 September 2026. Layanan dibuka secara terbatas dengan pembagian waktu berdasarkan jenis armada.
Pengaturan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan keterbatasan area dumping sampah di TPA Putri Cempo. Selain itu, petugas perlu memastikan sirkulasi armada pemadam kebakaran tetap berjalan selama proses penanganan kebakaran di kawasan TPA.
Informasi mengenai ketentuan layanan tersebut disampaikan melalui akun resmi Instagram DLH Kota Surakarta. Dalam pengumuman tersebut, pelayanan dibedakan menjadi armada pemerintah dan armada umum atau kendaraan berpelat hitam.
Untuk armada pemerintah, layanan penerimaan sampah dibuka pukul 08.00–12.00 WIB. Pelayanan ini khusus untuk armada L-300 dengan ketentuan maksimal satu kali pembuangan untuk setiap armada.
Sementara itu, armada umum atau kendaraan berpelat hitam dilayani mulai pukul 13.00–17.00 WIB. Kendaraan yang digunakan minimal berupa kendaraan roda empat.
Pengangkut sampah juga diwajibkan menunjukkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sesuai dengan jumlah sampah yang dibuang. Setiap armada hanya diperbolehkan melakukan satu rit pembuangan.
Kepala DLH Kota Surakarta Herwin Nugroho mengatakan, pengaturan tersebut merupakan bagian dari masa transisi pelayanan pembuangan sampah di TPA Putri Cempo.
“Sebelumnya, DLH hanya mengizinkan angkutan sampah plat merah. Dalam masa transisi ini, pengangkut sampah plat hitam diizinkan masuk TPA pada jam-jam tertentu pada tanggal tersebut,” ujar Herwin.
Menurut Herwin, pembagian jam layanan diperlukan agar aktivitas pembuangan sampah dapat menyesuaikan kondisi TPA. Di sisi lain, akses dan sirkulasi kendaraan pemadam kebakaran harus tetap tersedia karena proses penanganan kebakaran masih berlangsung.
Selama pelayanan berlangsung, teknis pembuangan sampah akan diatur oleh petugas TPA. Pengguna layanan diminta mengikuti arahan petugas serta mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pengaturan penerimaan sampah tersebut berlaku selama 6–8 September 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari penyesuaian layanan persampahan selama proses penanganan kebakaran dan pemulihan operasional TPA Putri Cempo.
Masyarakat maupun pengangkut sampah diimbau memperhatikan jadwal pelayanan agar proses pembuangan dapat berlangsung tertib tanpa mengganggu aktivitas penanganan kebakaran di kawasan TPA.
