Rabu, 05 Agu, 2026

Satgas Res-Q Diluncurkan, Pemkot Solo Gandeng Polisi dan Kejaksaan Tingkatkan Kepatuhan Pajak Daerah

Solo – Pemerintah Kota Surakarta resmi meluncurkan Satgas Res-Q (Revenue Enforcement Squad) sebagai upaya memperkuat penegakan peraturan daerah di bidang pajak dan retribusi. Melibatkan unsur pemerintah, kepolisian, dan kejaksaan, satuan tugas ini dibentuk untuk mendorong kepatuhan wajib pajak melalui pendekatan yang lebih edukatif dan berkeadilan.

Peluncuran Satgas Res-Q dilakukan oleh Wakil Wali Kota Surakarta saat kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan Slamet Riyadi, Minggu (12/7/2026). Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) memiliki peran strategis sebagai sumber pembiayaan pembangunan di Kota Solo.

Menurutnya, setiap rupiah yang diterima dari pajak dan retribusi akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, sektor pendidikan, kesehatan, kebersihan, hingga berbagai program kesejahteraan.

“Karena itu, kepatuhan terhadap kewajiban pajak dan retribusi daerah bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam membangun Kota Surakarta,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembentukan Satgas Res-Q merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kota Surakarta, Polresta Surakarta, dan Kejaksaan Negeri Surakarta. Kolaborasi lintas lembaga tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola pendapatan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel melalui penegakan hukum yang terintegrasi.

Meski memiliki fungsi penegakan hukum, Wakil Wali Kota menegaskan bahwa Satgas Res-Q tidak dibentuk untuk menakut-nakuti masyarakat maupun pelaku usaha. Sebaliknya, keberadaan satuan tugas ini bertujuan membangun budaya kepatuhan sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif.

“Tidak boleh ada pihak yang merasa dirugikan karena telah patuh, sementara pihak lain mengabaikan kewajibannya tanpa konsekuensi. Penegakan hukum yang konsisten merupakan bagian dari upaya menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, Satgas Res-Q akan mengedepankan pendekatan profesional, humanis, persuasif, dan edukatif. Penindakan hanya dilakukan sebagai langkah terakhir setelah melalui tahapan pembinaan, sosialisasi, serta pemberian kesempatan kepada wajib pajak maupun wajib retribusi untuk memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, seluruh anggota Satgas Res-Q diminta menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi integritas, objektivitas, akuntabilitas, dan profesionalisme serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Wakil Wali Kota juga mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat Kota Surakarta untuk menjadikan kepatuhan membayar pajak dan retribusi sebagai bagian dari kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.

“Kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat Kota Surakarta, kami mengajak untuk bersama-sama membangun budaya taat pajak dan taat retribusi. Kepatuhan kita hari ini adalah investasi bagi kemajuan Kota Surakarta di masa depan,” katanya.

Melalui pembentukan Satgas Res-Q, Pemerintah Kota Surakarta optimistis pengelolaan pendapatan daerah akan semakin optimal. Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi, pemerintah berharap pembangunan dapat berjalan lebih cepat, merata, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh masyarakat Kota Solo.

Laporan : Chabib Taslim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *