Kamis, 01 Okt, 2026

Viral Remaja Acungkan Sajam di Underpass Joglo, Dua Remaja Diamankan Polresta Surakarta

Solo – Video sekelompok remaja mengendarai sepeda motor sambil mengacungkan senjata tajam di kawasan Underpass Joglo, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, viral di media sosial. Polresta Surakarta kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua remaja yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Pengungkapan perkara ini disampaikan Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo dalam konferensi pers di Aula Satreskrim Mako 2 Polresta Surakarta, Selasa (29/9/2026).

Dua remaja yang diamankan masing-masing berinisial AYS, warga Gemolong, Kabupaten Sragen, dan AMP, warga Mondokan, Kabupaten Sragen. Keduanya masih berstatus pelajar dan merupakan anak di bawah umur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 02.15 WIB di kawasan Underpass Joglo, Jalan Ki Mangun Sarkoro, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

AKBP Heru menjelaskan, kejadian bermula pada Sabtu (19/9/2026) ketika sejumlah remaja berkumpul di salah satu rumah di wilayah Mondokan, Sragen.

Saat berkumpul, salah seorang remaja melakukan siaran langsung melalui TikTok. Dalam siaran tersebut terjadi perselisihan secara verbal dengan akun lain yang kemudian berujung pada ajakan untuk bertemu di wilayah Boyolali.

Kelompok remaja tersebut kemudian berangkat menggunakan sejumlah sepeda motor menuju lokasi yang telah disepakati. Namun, pertemuan di Boyolali tidak terjadi dan lokasi kemudian bergeser ke kawasan Ring Road Mojosongo, Surakarta.

Dalam perjalanan, rombongan melintas dari Kartasura menuju Kota Surakarta dan melewati Underpass Joglo.

“Pada saat melintas di Underpass Joglo, dua remaja tersebut diduga mengacung-acungkan senjata tajam. Mereka mengira kelompok yang sebelumnya berkomunikasi melalui media sosial telah berada di lokasi,” jelas AKBP Heru.

Setelah tidak menemukan kelompok yang dicari, para remaja tersebut kemudian membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.

Aksi mengacungkan senjata tajam itu kemudian terekam dan videonya beredar di media sosial. Polresta Surakarta melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi remaja yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Hasil penyelidikan membawa petugas kepada dua remaja yang kemudian diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Kawasaki LX150 warna hijau, satu helm warna hitam, sejumlah telepon genggam, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, serta dua bilah celurit.

Dua celurit tersebut masing-masing berukuran sekitar satu meter dan sekitar 30 sentimeter.

Atas perkara tersebut, kedua remaja diproses berdasarkan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, atau mempergunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Meski demikian, terhadap kedua remaja tidak dilakukan penahanan karena masih berstatus pelajar dan merupakan anak di bawah umur. Proses hukum tetap berlanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan sistem peradilan pidana anak.

Polresta Surakarta menegaskan akan menindaklanjuti setiap tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk membawa atau mengacungkan senjata tajam di ruang publik.

AKBP Heru juga mengimbau para remaja agar tidak mudah terpancing provokasi maupun perselisihan di media sosial yang dapat berujung pada tindakan melanggar hukum dan membahayakan masyarakat.

“Jangan jadikan media sosial sebagai tempat untuk saling menantang atau memprovokasi. Perselisihan di dunia maya jangan sampai berkembang menjadi tindakan yang membahayakan keselamatan di dunia nyata,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LIVE
Persada FM 102.2 MHz