Selasa, 25 Agu, 2026

Dua Pemuda Bawa Clurit Diamankan Polresta Surakarta, Satu Masih Jalani Pembebasan Bersyarat Kasus Narkoba

Solo – Polresta Surakarta mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Salah seorang di antaranya diketahui masih menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial SAF (22), warga Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, dan CBKP (21), warga Jebres, Kota Surakarta.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Catur Cahyono Wibowo melalui Kasihumas AKP Lingga Ramadhani menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 03.20 WIB saat kedua pemuda berboncengan sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah timur. Saat melintas di depan Helen Night Market, keduanya terjatuh dari sepeda motor.

“Ketika dua saksi hendak memberikan pertolongan, mereka melihat sebuah senjata tajam jenis clurit terjatuh di samping sepeda motor para pelaku,” ujar AKP Lingga.

Mengetahui adanya senjata tajam tersebut, kedua saksi bersama warga sekitar langsung mengamankan kedua pemuda di tepi jalan dan membawa mereka ke pos keamanan Helen Night Market. Selanjutnya, keduanya diserahkan kepada petugas Polresta Surakarta beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Derry Eko Setiawan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku clurit tersebut merupakan titipan seseorang yang rencananya akan dibawa ke wilayah Semanggi untuk diasah.

“Pengakuan kedua tersangka masih kami dalami. Penyidik terus melakukan pemeriksaan guna mengungkap asal-usul maupun tujuan sebenarnya senjata tajam tersebut dibawa,” kata Kompol Derry.

Dari hasil pendalaman, polisi juga menemukan fakta bahwa tersangka CBKP saat ini masih menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) dalam perkara penyalahgunaan narkotika di Lapas Sleman.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan atau membawa senjata tajam di tempat umum tanpa hak atau alasan yang sah. Ancaman hukuman untuk pelanggaran tersebut adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polresta Surakarta menegaskan akan terus meningkatkan penindakan terhadap kepemilikan senjata tajam ilegal sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Surakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LIVE
Persada FM 102.2 MHz