Rabu, 05 Agu, 2026

Enam Kampung Masuk Nominasi Kampung Keren Tanpa Rokok Award 2026

Solo – Enam Kampung Bebas Asap Rokok (KBAR) di Kota Surakarta masuk nominasi Kampung Keren Tanpa Rokok Award 2026 yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kota Surakarta bekerja sama dengan Yayasan KAKAK. Program yang digelar dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2026 ini menjadi bentuk apresiasi terhadap kampung yang berhasil menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui gerakan masyarakat.

Mengusung tema “Sayangi Anak, Wujudkan Kampung Keren Tanpa Rokok”, kegiatan tersebut sekaligus memperkuat komitmen Pemerintah Kota Surakarta dalam memenuhi hak anak untuk tumbuh dan berkembang di lingkungan yang sehat serta bebas dari paparan asap rokok.

Kampung Bebas Asap Rokok merupakan inovasi Kota Surakarta yang dikembangkan sejak 2015 sebagai model pemberdayaan masyarakat untuk mendukung implementasi Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Hingga 2026, gerakan tersebut telah berkembang menjadi 150 Kampung Bebas Asap Rokok yang tersebar di 54 kelurahan.

Yayasan KAKAK, sebagai bagian dari Koalisi Save Our Surroundings (SOS), turut mengembangkan model Kampung Bebas Asap Rokok melalui delapan indikator, yakni kelembagaan, penegakan aturan, media informasi, penyediaan saung rokok, pendataan, keterlibatan masyarakat, jejaring, serta bebas iklan rokok.

Tahun ini, enam kampung yang berhasil masuk nominasi adalah KBAR RW 11 Kelurahan Pasar Kliwon, KBAR RW 9 Kelurahan Karangasem, KBAR RW 31 Kelurahan Mojosongo, KBAR RW 10 Kelurahan Manahan, KBAR RW 7 Kelurahan Purwosari, dan KBAR RW 2 Kelurahan Joyotakan.

Berbagai inovasi lahir dari kampung-kampung tersebut. Salah satunya pembentukan Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) yang melibatkan generasi muda sebagai agen perubahan untuk mengedukasi masyarakat, melakukan pengawasan, sekaligus mengampanyekan gaya hidup sehat.

Selain itu, sejumlah kampung menerapkan penegakan aturan secara partisipatif. Warga yang membuang puntung rokok sembarangan dikenai sanksi berupa denda yang diawasi kelompok ibu-ibu. Bahkan, terdapat inovasi “denda telur” bagi warga yang merokok di dekat anak-anak, ibu hamil, lansia, maupun kelompok rentan sebagai bentuk edukasi sekaligus perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.

Direktur Yayasan KAKAK, Shoim Sahriyati, mengatakan keberhasilan implementasi Kawasan Tanpa Rokok tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat.

“Semakin kuat partisipasi masyarakat, semakin tinggi pula kepatuhan terhadap Kawasan Tanpa Rokok. Karena itu, dukungan dan komitmen Pemerintah Kota Surakarta sangat penting untuk menjaga semangat warga agar gerakan ini terus berjalan dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Surakarta Budi Murtono menegaskan praktik baik Kampung Bebas Asap Rokok perlu diperluas ke seluruh wilayah Kota Surakarta.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Surakarta Budi Murtono menegaskan praktik baik Kampung Bebas Asap Rokok perlu diperluas ke seluruh wilayah Kota Surakarta.

“Praktik baik ini harus disebarluaskan. Saat ini baru dikembangkan di sekitar 25 persen kampung di Kota Surakarta. Ke depan kami menargetkan gerakan ini dapat berkembang di seluruh kampung sehingga masing-masing wilayah bisa saling belajar dan mengembangkan inovasi serupa,” katanya.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta dr. Retno Erawati Wulandari. Ia mengajak kampung-kampung lain segera mendeklarasikan dan membangun komitmen menjadi Kampung Bebas Asap Rokok.

“Kami dari Dinas Kesehatan bersama puskesmas siap mendukung dan mendampingi kampung-kampung yang ingin mengembangkan Kampung Bebas Asap Rokok,” ujarnya.

Melalui Kampung Keren Tanpa Rokok Award 2026, Pemerintah Kota Surakarta bersama berbagai pemangku kepentingan berharap semakin banyak masyarakat yang terlibat dalam menciptakan lingkungan sehat, aman, dan ramah anak. Gerakan ini juga diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap anak dari paparan asap rokok sekaligus mewujudkan generasi yang lebih sehat dan berkualitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *