Ruang Publik Jakarta Belum Bebas Iklan Rokok, 313 Titik Terdeteksi Dekat Sekolah
Jakarta – Ruang publik di Jakarta dinilai masih belum sepenuhnya bebas dari paparan iklan dan promosi produk tembakau maupun rokok elektronik. Audit mandiri yang dilakukan sejumlah organisasi anak muda menemukan 315 titik iklan rokok luar ruang di tiga kecamatan, dengan hampir seluruhnya berada di sekitar sekolah.
Audit tersebut dilakukan jaringan Save Our Surroundings (SOS) bersama Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Kelompok Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI), Tolak Jadi Target, dan Sobat Sehat. Pemetaan menyasar sejumlah ruang publik, mulai dari transportasi umum, kawasan komersial hingga ruang digital.
Ketua Umum IYCTC, Manik Marganamahendra, mengatakan audit spasial sebelumnya dilakukan di tiga kecamatan padat penduduk, yakni Matraman, Tanah Abang, dan Cilincing.
“Kami menemukan 315 titik iklan rokok luar ruang, di mana hampir 99 persen atau 313 titik, berada di dalam radius 500 meter dari sekolah. Hal ini jelas telah melanggar ketentuan Pasal 434 PP No. 28/2024 sekaligus Pergub DKI Jakarta No. 1/2015 yang melarang total reklame rokok luar ruang di ibu kota,” ujar Manik.
Menurutnya, keberadaan iklan tersebut berpotensi membuat puluhan ribu pelajar terpapar promosi rokok dalam aktivitas sehari-hari. Dari hasil pemetaan, sekitar 84.551 siswa disebut berada dalam paparan promosi rokok setiap hari dalam perjalanan menuju sekolah. Jumlah itu terdiri dari sekitar 29.211 anak SD dan 24.176 anak SMP.
Iklan Murah dan Berwarna Mencolok
Manik menilai persoalan tersebut tidak hanya terletak pada jumlah iklan, tetapi juga karakter promosi yang dinilai berpotensi menarik perhatian anak dan remaja.
Di antara temuan audit, sebanyak 61,8 persen iklan mencantumkan harga di bawah Rp20.000. Kemudian 44,1 persen menonjolkan varian rasa buah yang manis dan 40,2 persen menggunakan warna mencolok.
“Menurut kami, temuan ini bukanlah suatu kebetulan, karena iklan-iklan tersebut dirancang secara sengaja untuk menyasar anak-anak,” ucapnya.
Ia juga menyoroti keberadaan gerobak kemitraan berlogo rokok yang berada di sekitar sekolah. Di Kecamatan Matraman, misalnya, kepadatan iklan disebut mencapai 24 titik per kilometer persegi.
Kondisi tersebut dinilai kontras dengan upaya Jakarta membangun citra sebagai kota yang bersih dan sehat. Menurut Manik, berbagai bentuk promosi seperti spanduk, stiker hingga gerobak berlogo rokok masih mudah ditemukan di ruang publik.
Akses Rokok di Sekitar Sekolah Jadi Sorotan
Peneliti PKJS-UI, Risky Kusuma Hartono, menilai persoalan promosi rokok tidak dapat dipisahkan dari kemudahan akses terhadap produk tersebut di sekitar sekolah.
“Titik iklan tersebut sengaja ditempatkan di lokasi strategis dekat sekolah yang sangat mencolok dan mudah terlihat bagi anak-anak, apalagi menyatu dengan warung kecil tempat mereka biasa jajan,” kata Risky.
Ia menyebut harga yang murah dan penjualan rokok secara batangan menjadi salah satu faktor yang membuat produk tersebut mudah dijangkau anak dan remaja.
Risky juga mengatakan riset PKJS-UI sebelumnya menemukan adanya hubungan antara kepadatan warung penjual rokok batangan dengan jumlah sekolah dasar di suatu kelurahan. Artinya, semakin banyak SD dalam suatu wilayah, semakin tinggi pula kepadatan titik penjualan dan promosi rokok di sekitarnya.
Menurutnya, upaya penertiban sebenarnya sudah dilakukan pemerintah. Namun, skala penindakan dinilai belum sebanding dengan luasnya temuan di lapangan.
“Penertiban itu sebenarnya sudah ada, dan itu bagus, tapi kalau dibandingkan sama 315 titik yang cuma kami temukan di tiga kecamatan, itu belum seberapa. Masalahnya bukan tidak ada niat, tapi skalanya tidak sebanding sama luasnya pelanggaran di lapangan,” ujarnya.
Promosi Rokok Merambah Media Sosial
Paparan promosi rokok juga dinilai tidak berhenti di ruang fisik. Media sosial menjadi ruang baru yang membuat promosi produk tembakau dan rokok elektronik semakin sulit dipantau.
Advocacy Lead IYCTC, Daniel Beltsazar Jacob, mengatakan promosi di ruang digital kini banyak dikemas secara terselubung melalui konten kreator, ulasan produk, tantangan, endorsement hingga soft selling.
“Polanya berubah terus, dari yang dulu terang-terangan sekarang jadi lebih implisit. Tapi dampaknya sama saja, tetap menyasar remaja dan anak-anak sebagai target pasar baru,” katanya.
Daniel mencontohkan kasus kreator konten yang dikenal sebagai Bigmo yang sempat menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan anak di bawah umur dalam siaran langsung promosi rokok elektronik.
Menurut dia, kasus tersebut dinilai hanya salah satu contoh dari pola promosi yang lebih luas di media sosial.
“Kasus Bigmo itu hanya satu yang kebetulan viral. Sebenarnya, ada pola yang sama dan berulang di banyak akun lain, hanya belum semuanya mendapat sorotan publik,” ujarnya.
Aturan Sudah Ada, Instrumen Penindakan Dinilai Perlu Diperkuat
Daniel mengatakan larangan promosi rokok melalui media sosial sebenarnya telah diatur dalam Pasal 446 ayat (1) PP No. 28/2024. Namun, ia menilai masih diperlukan instrumen teknis yang dapat menjadi acuan bersama pemerintah dan platform digital dalam mengidentifikasi serta menindak konten yang melanggar.
“Aturannya sudah ada dan cukup jelas. Yang masih jadi PR itu instrumen teknisnya yang seharusnya sudah dikeluarkan, agar platform dan pemerintah punya standar yang sama soal bentuk pelanggaran seperti apa yang harus ditindak,” tuturnya.
Menurutnya, kejelasan instrumen teknis penting agar penindakan terhadap promosi rokok di ruang digital dapat dilakukan secara lebih konsisten, termasuk terhadap konten yang tidak secara terang-terangan menampilkan merek rokok tetapi memiliki unsur promosi.
Audit tersebut pada akhirnya menjadi dorongan bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap iklan dan promosi rokok, baik di ruang publik fisik maupun digital. Terlebih, proses regulasi terkait Peraturan Gubernur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta disebut masih belum disahkan.
