Satpol PP Sita 193 Cup Miras Ilegal di Kawasan Lokananta, Wali Kota Respati Tegaskan Penindakan Tanpa Kompromi
Solo – Pemerintah Kota Surakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan terkait peredaran minuman beralkohol. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta mengungkap praktik penjualan minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin di sebuah outlet di kawasan Lokananta, Minggu (19/7/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 193 kemasan cup minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merek serta menutup sementara tempat usaha tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Surakarta, Didik Anggono, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan tertutup selama sekitar satu pekan menyusul adanya perkelahian di sekitar tribun belakang deretan ruko kawasan Lokananta. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan dugaan praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin dengan modus mengemas ulang minuman dari botol ke dalam gelas plastik atau cup.
“Dari hasil penelusuran, minuman dari botol dituangkan ke dalam cup dan hanya diberi kode atau inisial tertentu yang merujuk pada jenis maupun mereknya. Transaksi juga dilakukan tanpa nota atau pencatatan resmi,” ujar Didik.
Setelah mengumpulkan bukti berupa rekaman video dan transaksi pembelian, petugas mendatangi outlet tersebut pada 19 Juli 2026. Dalam pemeriksaan, Satpol PP menemukan ratusan kemasan minuman beralkohol yang dikemas ulang. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Surakarta setelah dilakukan pencocokan jenis dan jumlah bersama pemilik maupun penanggung jawab usaha.
“Pengamanan barang dilakukan untuk menghentikan peredaran minuman beralkohol tanpa izin,” jelasnya.
Didik mengungkapkan, pihaknya sebenarnya telah beberapa kali melakukan pengawasan terhadap lokasi tersebut. Bahkan, pelanggaran serupa pernah diproses hingga persidangan pada 2025. Meski hanya mengantongi izin penjualan minuman beralkohol golongan A, pengelola diduga masih menjual minuman golongan B dan C secara tertutup tanpa izin yang dipersyaratkan.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP menjatuhkan sanksi berupa penutupan sementara tempat usaha. Pengelola juga diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas selama masa penutupan dan telah menandatangani surat pernyataan. Jika tetap beroperasi sebelum seluruh perizinan dipenuhi, pemerintah akan melakukan penutupan paksa hingga penyegelan lokasi.
Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2009 mengenai Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
Selain persoalan izin, Satpol PP juga menilai lokasi tersebut tidak layak dijadikan tempat penjualan maupun konsumsi minuman beralkohol. Pasalnya, area pelayanan berada di kawasan yang menyatu dengan sejumlah tenant makanan dan kedai kopi serta berdekatan dengan lapangan dan tribun yang kerap digunakan masyarakat, termasuk anak-anak.
Satpol PP selanjutnya akan berkoordinasi dengan pengelola Lokananta agar pemanfaatan ruang usaha di kawasan tersebut tetap sesuai fungsi kawasan, memperhatikan keamanan lingkungan, serta memenuhi seluruh ketentuan perizinan.
Sementara itu, Wali Kota Surakarta Respati Ardi menegaskan Pemerintah Kota Surakarta tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran peredaran minuman beralkohol.
“Kita siap menindak tegas tanpa kompromi atas peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Pemerintah harus memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban serta keamanan masyarakat,” tegas Respati.
Menurutnya, pemerintah mendukung pertumbuhan ekonomi dan berkembangnya ruang-ruang kreatif di Kota Solo. Namun, seluruh aktivitas usaha harus dijalankan secara tertib, mematuhi aturan perizinan, dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
“Kita mendukung ruang kreatif dan pertumbuhan usaha di Kota Solo. Namun, semuanya harus tertib, berizin, dan bertanggung jawab. Jangan sampai kegiatan usaha justru menciptakan keresahan atau membahayakan masyarakat, terutama anak-anak,” pungkasnya.
