9 Sekolah di Solo Raih Award Sekolah Keren Tanpa Rokok, Perkuat Perlindungan Anak
Solo – Upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari asap rokok terus diperkuat di Kota Surakarta. Sebanyak sembilan sekolah menerima Award Sekolah Keren Tanpa Rokok sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan inisiatif dalam menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan sekolah.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Yayasan KAKAK berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan Kota Surakarta, Rabu (23/9/2026), bersamaan dengan kegiatan KREASSO (Kreasi Anak Sekolah Solo).
Sembilan sekolah penerima penghargaan tersebut terdiri dari tiga jenjang PAUD/TK, tiga SD, dan tiga SMP.
Pada jenjang PAUD/TK, penghargaan diberikan kepada TK Aisyah Kota Barat Program Khusus, Pra TK–TK Lazuardi Kamila, dan TK Permata.
Sementara pada jenjang SD, penerimanya yakni SD Negeri Cemara Dua Surakarta, SD Negeri Kleco 1 Surakarta, dan SD Negeri Purworejo.
Sedangkan untuk jenjang SMP, penghargaan diberikan kepada SMP Negeri 1 Surakarta, SMP Negeri 4 Surakarta, dan SMP Negeri 7 Surakarta.
Pemberian penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi terhadap sekolah yang telah melakukan berbagai upaya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari asap rokok sekaligus memperkuat perlindungan anak.
Upaya tersebut juga sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Bukan Sekadar Larangan Merokok
Program Sekolah Keren Tanpa Rokok tidak hanya berorientasi pada larangan merokok di lingkungan sekolah. Model tersebut dikembangkan melalui empat komponen utama, yakni kebijakan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta media informasi dan edukasi.
Dari sisi kebijakan, sekolah didorong memiliki dasar penerapan KTR berupa surat keputusan, surat edaran maupun tata tertib sekolah. Kebijakan tersebut juga mengatur mekanisme pencegahan dan penanganan apabila terjadi pelanggaran.
Pada aspek sumber daya manusia, sekolah memiliki personel atau satuan tugas yang bertanggung jawab memastikan penerapan KTR berjalan. Mereka dapat melakukan pencegahan, memberikan teguran terhadap pelanggaran, hingga melaporkan temuan pelanggaran.
Sementara dari sisi sarana dan prasarana, sekolah dapat menyediakan berbagai fasilitas pendukung seperti CCTV, running text, poster dan papan informasi.
Komponen berikutnya adalah media informasi dan edukasi. Sekolah didorong mengembangkan berbagai media untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya rokok sekaligus mengajak warga sekolah menjaga lingkungan dari paparan asap rokok dan penggunaan produk tembakau.
Keempat komponen tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai kelengkapan administratif. Penerapannya perlu dilakukan secara berkelanjutan agar kepatuhan terhadap KTR menjadi bagian dari budaya sekolah.
Anak Diberi Ruang Menyuarakan Perlindungan dari Rokok
Selain memberikan penghargaan, Yayasan KAKAK bersama Pemuda Penggerak yang merupakan koalisi Indonesia SOS juga menghadirkan SOS (Save Our Schools) Corner dalam kegiatan KREASSO.
Stan edukasi tersebut menjadi ruang bagi anak-anak untuk mengenali pentingnya melindungi diri dari rokok dan produk tembakau, baik rokok konvensional maupun rokok elektrik.
Tidak hanya memberikan informasi, SOS Corner juga memberikan kesempatan kepada anak untuk menyampaikan pandangan dan menuliskan pesan bagi diri sendiri maupun anak-anak lainnya mengenai perlindungan dari produk rokok.
Stan tersebut sekaligus memperkenalkan konsep Sekolah Keren Tanpa Rokok sebagai model yang dikembangkan sejumlah sekolah di Kota Surakarta.
Direktur Yayasan KAKAK, Shoim Sahriyati, mengatakan penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi sekaligus upaya mempromosikan praktik baik yang telah dilakukan sekolah.
“Award Sekolah Keren Tanpa Rokok ini menjadi sarana untuk mengapresiasi sekaligus mempromosikan berbagai upaya yang telah diinisiasi oleh sekolah dalam menguatkan Kawasan Tanpa Rokok. Kami berharap praktik baik yang dilakukan oleh sekolah penerima award dapat menginspirasi sekolah lain untuk melakukan replikasi,” ujar Shoim.
Menurut Shoim, penguatan Sekolah Keren Tanpa Rokok juga membutuhkan ruang bagi sekolah untuk saling berbagi pengalaman, termasuk mengenai tantangan dan solusi dalam menerapkan KTR secara berkelanjutan.
Salah satu ruang yang dapat dimanfaatkan adalah forum kepala sekolah.
“Ke depan, sekolah perlu diberikan ruang untuk saling berbagi pengalaman dan praktik baik dalam mewujudkan Sekolah Keren Tanpa Rokok, misalnya melalui forum kepala sekolah. Kuncinya ada pada komitmen dan kepemimpinan kepala sekolah,” tambahnya.
Shoim menilai komitmen pimpinan sekolah menjadi salah satu faktor penting dalam penerapan KTR. Ketika kepala sekolah memiliki komitmen yang kuat, kebijakan tersebut dinilai lebih mudah diterapkan sebagai bagian dari budaya sekolah.
Melalui penghargaan dan pengembangan model Sekolah Keren Tanpa Rokok, Yayasan KAKAK bersama Dinas Pendidikan Kota Surakarta mendorong semakin banyak sekolah memperkuat implementasi Kawasan Tanpa Rokok.
Dengan begitu, lingkungan sekolah diharapkan tidak hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga ruang yang sehat dan aman untuk mendukung tumbuh kembang anak sekaligus memberikan perlindungan dari paparan asap rokok.
